Bangunan di Padang Wajib Mengikuti RDTR

    Bangunan di Padang Wajib Mengikuti RDTR

    PADANG, - Pendirian bangunan di Kota Padang mesti mengikuti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini mengingat posisi Kota Padang yang berada di pesisir barat, serta menjadi ibukota provinsi. Di mana letak Kota Padang juga memiliki segala keterbatasan.

    Hal itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Padang, Arfian saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Padang di salah satu hotel berbintang di Padang, Senin (13/12/2021).

    “RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dalam berinvestasi, sebagai acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan, ” kata Arfian.

    Diketahui, Kota Padang telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan payung hukum Perda No.4 tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030. Selanjutnya RDTR adalah turunan dari RTRW yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mencapai target pembangunan.

    Dasar penyusunan RDTR salah satunya dengan mempertimbangkan letak dan posisi Kota Padang. Arfian menuturkan Kota Padang memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tampung ruang. Sehingga dalam mendirikan bangunan mesti benar-benar memperhatikan RDTR. Dari luas 694, 96 KM, hanya 25 persen wilayahnya yang efektif perkotaan.

    “Sedangkan 75 persennya merupakan kawasan lindung, ” jelas Arfian.

    Terhadap hal itu, RDTR hendaknya menjadi dasar acuan dalam berinvestasi, serta acuan diterbitkannya dokumen perizinan bangunan. Bahkan saat ini RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui online single submission (OSS) berbasis risiko.

    “RDTR yang disusun ini akan terintegrasi dengan OSS, sehingga dapat dengan mudah melakukan pengecekan, serta ke depannya akan sangat transparan bagi semua pihak, dan untuk kemudahan berusaha. Ini semua tentunya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi, ” ulas Arfian.

    Sementara itu, Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang Tri Hadiyanto mengungkapkan, melalui kegiatan konsultasi publik RDTR diharapkan terciptanya keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien sesuai dengan penetapan Kota Padang  sebagai kota metropolitan yang berbasis mitigasi bencana. Tentunya didukung dengan pengembangan sektor perdagangan, jasa, industri dan pariwisata.

    Tri Hadiyanto menyebut, sasaran dari penyusunan RDTR Padang cukup banyak. Di antaranya yakni akan tersajinya data dan informasi ruang kota yang akurat dan aktual. Kemudian teridentifikasinya potensi dan permasalahan kota sebagai masukan dalam proses penentuan arah struktur dan pola ruang kawasan. Termasuk terwujudnya keterpaduan program pembangunan antara pusat kawasan dalam satu wilayah.

    “Serta cukup banyak lagi sasaran dari kegiatan ini. Semoga dengan kegiatan ini terkoordinasinya pembangunan kota antara pemerintah dan masyarakat swasta, ” pungkas Plt Kepala DPUPR itu.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Lima Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan

    Berita terkait